Pada
tanggal 12 Desember 2014 pukul 10.45 Wit bertempat di Jln. Lintas Seram KM 5 dan KM 2 Ds. Saleman Kec. Seram Utara
Barat Kab. Maluku Tengah telah dilaksanakan pembersihan terhadap Pemblokiran
jalan oleh aparat Gabungan TNI/Polri yang berasal dari anggota Kodim
1502/Masohi, Polres Maluku Tengah dan Brimobda Maluku Detasemen B Amahai.
Pembersihan Blokade jalan yang dilakukan dengan mengunakan pohon dan dengan
sistim cor badan jalan setinggi 1,5 m, pembersihan Blokade jalan dipimpin
langsung oleh Dandim 1502/masohi Letkol Inf Tri Bharata Wira Jati dan di
dampingi oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Harley Silalahi, Kaden Brimob Amahai
AKBP Nadi Chaidir dan Danramil 1502-05/Wahai Lettu Inf Efendi Silayar.
Anggota yang melaksanakan pembersihan terdiri dari:
1.
1 Pelaton Personel Kodim 1502/Masohi
2.
1 Pelaton Bromob Amahai
3.
2 Pelaton Anggota Polres Maluku Tengah
Pemblokiran jalan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang berjumlah +
200 berasal dari Kec. Seram Utara yang merupakan kelompok masyarakat yang mendukung pemekaran Kab. Seram Utara Raya.
Aksi tersebut dilakukan karena dampak dari keputusan Bupati Maluku Tengah Bpk. H.
Tuasikal Abua, SH yang tidak memberikan rekomendasi dan menolak pemekaran Kab.
Seram Utara Raya.
Selama pembersihan Blokade jalan sekelempok masyarakat yang berada di TKP
langsung di bubarkan dan dilakukan penangkapan terhadap 11 orang yang diduka
sebagai otak dari aksi pemblokiran diantaranya sebagai berikut:
1.
Abdul Mutalib Takendengan (Asal Kec. Seram Utara)
2.
Muntahar (Asal Kec. Seram Utara)
3.
Dono Makatita (Asal Kec. Seram Utara Barat)
4.
Samsul Tamher (Asal Kec. Seram Utara)
5.
Atlin Saraputa (Asla Kec. Seram Utara)
6.
Syatri Refra (Asal Kec. Seram Utara)
7.
Fredi Lacumadina (Asal Kec. Seram Utara)
8.
Gusmur Opir (Asal Kec. Seram Utara)
9.
Al Makuituin (Asal Kec. Seram Utara Barat)
10.
Gofru Makuituin (Asal Kec. Seram Utara Barat)
11.
Tatan Takendengan (Asal Kec. Seram Utara)
Pembersihan Pemblokiran Jalan selesai pada pukul 12.45 Wit dengan aman dan kondisi
jalan lintas Seram telah berfungsi dan dapat dilalui oleh kendaraan.